Soal Pernyataan Jokowi yang Sebut Presiden Boleh Kampanye-Memihak, Begini Penjelasan Istana

Presiden Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo (suara.com)

Metaranews.co, News – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa menteri dan presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 memicu banyak komentar.

Terkait hal tersebut pun Istana Kepresidenan menilai bahwa banyak pihak yang salah mengartikan. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan saat itu Jokowi menjawab pertanyaan media terkait menteri yang ikut dalam tim sukses.

Bacaan Lainnya

“Dalam merespons pertanyaan itu, bapak presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden,” kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (25/1/2024).

Ari menerangkan, Jokowi hanya menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

“Artinya presiden boleh berkampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Meskipun, lanjutnya, ada syarat presiden untuk berkampanye. Mulai dari tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan bagi pejabat, hingga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” jelasnya.

Selain itu, Ari juga mencontohkan keberpihakan politik juga terjadi dari presiden sebelumnya seperti presiden ke 5 dan ke-6, yang ikut serta dalam kampanye untuk memenangkan partai yang didukung. Namun, dia menegaskan bagi pejabat publik dan politik harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam hak mendukung pasangan calon dan berkampanye.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” jelasnya.

 

penulis : adinda

Pos terkait