Usai Putusan MK, Anies Tak Gentar Hadapi Lawan Siapapun di Pilpres 2024

Bakal capres Anies Baswedan hanya acungkan jempol kiri saat ditanya soal penangkapan Syahrul Yasin Limpo (suara)

Metaranews.co, News – Calon presiden Indonesia dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan enggan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat gubernur menjadi calon presiden dan wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Anies mengaku pihaknya hanya ingin fokus pada persiapan pendaftaran Pilpres 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Saya enggak berkomentar banyak soal itu, kami akan terus fokus pada persiapan,” kata Anies ditemui di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) dikutip Suara.

Anies hanya menegaskan, siapa pun yang akan mengikuti Pilpres 2024, ia mengajak beradu gagasan dan beradu prestasi.

“Semua peserta Pilpres adalah warga negara, jadi siapa pun yang nanti jadi calon, siapa pun yang sudah jadi dalam proses kompetisi, ya kami semua beradu gagasan, beradu rekam jejak, rekam karya, rekam prestasi, itu saja,” tuturnya. 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Almas untuk sebagian. Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

Salah satu pertimbangan MK mengabulkan permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara,” kata Hakim M Guntur Hamzah.

Pos terkait