Kemendagri Keluarkan Aplikasi IKD, Ada Fungsinya?

Kemendagri
Ilustrasi foto KTP. (istimewa)

Metaranews.co, Technologi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluarkan aplikasi IKD, apa tujuan dan fungsinya?

Mengenal lebih dekat, IKD adalah salah satu aplikasi yang tersedia di play store. Melalui aplikasi IKD, pemerintah mendigitalkan beberapa dokumen, salah satunya kartu tanda penduduk atau KTP.

Bacaan Lainnya

Melansir Suara.com, Kemendagri sendiri telah mengeluarkan aplikasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan formulir KTP-El, serta administrasi identitas kewarganegaraan digital).

Kemendagri Keluarkan IKD

Kemendagri
Ilustrasi foto KTP. (istimewa)

Tujuan KTP digital seperti dilansir adalah untuk mengatur administrasi dan membangun database kependudukan nasional. Selain itu, dengan KTP digital tentunya dapat memangkas APBN untuk chip KTP, alat percetakan, dan lain sebagainya.

Digital Resident Identity hanya bisa diakses melalui aplikasi Play Store, aplikasi IKD belum tersedia di app store.  Sehingga untuk sementara pengguna aplikasi IKD adalah pengguna Android.

Pengembangan Identitas Kependudukan Digital atau IKD dilakukan secara serentak di beberapa daerah. Penggantian KTP elektronik dengan KTP digital atau biasa disebut kartu identitas digital masif dilakukan.

Beberapa dinas dispendukcapil di setiap kota kabupaten di Indonesia sudah mulai menyosialisasikan IKD dan sudah mulai mengarahkan masyarakat untuk menggunakan KTP Digital.

Fitur aplikasi IKD memungkinkan untuk mengakses beberapa dokumen seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, sertifikat vaksin Covid 19, NPWP, Bantuan Pemerintah, Daftar Pemilih Tetap 2024, dan dokumen lainnya.

Cara Mendaftar

Untuk mendaftar IKD harus memenuhi beberapa persyaratan, mulai dari memiliki perangkat, pemohon sudah mendaftarkan fisik e-KTP atau belum pernah tetapi sudah mencatat, memiliki email dan nomor handphone.

Dilansir dari laman, ada beberapa cara untuk mendaftar KTP Digital.

1. Pendaftar harus datang ke kantor Disdukcapil dan mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store.

2. Daftar dengan mengisi data NIK, email, nomor handphone, dan selfie untuk verifikasi wajah.

3. Pindai Kode QR

4. Aktifkan melalui email. Anda akan menerima kode aktivasi dalam email

5. Login dengan password yang diberikan oleh petugas.  Anda juga dapat mengubah kata kunci ini.

6. Setelah login, masuk ke menu utama.

7. Anda dapat menampilkan KTP digital Anda melalui layer atau dalam bentuk QR-Code terenkripsi.

Setelah menyelesaikan semua langkah, KTP Digital sudah bisa digunakan.  Anda dapat menggunakan KTP Digital untuk keperluan administrasi.

Tertarik menggunakan IKD untuk KTP Digital?  Anda bisa langsung ke Kantor Catatan Sipil untuk melengkapi persyaratannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *