Metaranews.co, Surabaya- Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, membongkar jaringan pembuat dan penyebar scampage (website palsu) yang telah menyebar hingga ke 70 negara.
Mereka yang diamankan yakni, pemimpin kelompok Umbrella Corp berinisial KEP, dan anggotanya berinisial PRS, RKY dan TMS. Adapun yang masih dalam DPO ialah berinisial BY, HGK dan FR seluruhnya warga Indonesia.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sebanyak 260.000 data dari warga di 70 negara, telah dicuri oleh mereka sejak 2018 hingga 2022.
“Ada sekitar 260.000 data yang mereka curi dengan perusahaan atas nama Paypal. Korbannya ada sekitar 70 negara, dan di Indonesia ada sekitar 100 data yang dirugikan. Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kreditnya ya akan digunakan mereka,” jelas Slamet.
Ia menjelaskan rata-rata mereka menyasar warga negara Amerika dengan rincian kurang lebih 239.000 data, warga Inggris 12.000 data, warga Rumania 5.000 data, warga Australia 2.400 data dan warga Indonesia 100 data.
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, mereka menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama ‘numberphone generator’ untuk mencari akun email dan nomor ponsel target.
Setelah itu, mereka mengirim link URL melalui email dan nomor ponsel yang sudah di dapat secara serentak. Link URL tersebut bila di klik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka.
“Kalau korban pinter link akan diabaikan, kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap,” tambahnya.
Berdasarkan penyidikan, hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin, dan dikonversikan ke rupiah, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 5 miliar.
“Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan, dan sudah kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 2 unit Laptop, 4 buah ponsel, 2 pucuk senjata air soft gun dan senjata api berikut peluru, 3 unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp 273.000.000.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.