Metaranews.co, News – Video animasi yang menampilkan Puan Maharani dan Tikus yang viral setelah diunggah oleh BEM Universitas Indonesia, ditanggapi anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Junimart Girsang, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP menanggapi video animasi yang viral tersebut.
Dirinya menganggap jika BEM Universitas Indonesia perlu belajar lagi soal santun dalam menyampaikan kritik.
“Menurut saya, adik-adik mahasiswa yang mengatasnamakan BEM UI harus belajar cerdas dan santun. Mereka mewakili rakyat mana,” kata Junimart kepada wartawan, Kamis (23/3/2023) melansir Suara.com.
Lebih lanjut, dirinya menyebut jika kritikan BEM UI yang ditujukan kepada Ketua DPR RI itu punya nuansa provokatif.
Junimart melanjutkan, jika seharusnya BEM UI bisa menyampaikan kritik melalui forum resmi.
“Kritik disampaikan hanya melalui forum resmi dan tidak provokatif serta cenderung menyinggung perasaan rakyat. DPR dipilih langsung oleh rakyat. Silahkan terjemahkan sendiri,” ujar Junimart
Bagaimana Penjelasan Ketua BEM UI ?
Sementara itu, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR yang menggunakan gambar Puan Maharani dengan tubuh tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak.
Atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Katanya, BEM UI bersama masyarakat lainnya secara konsisten telah menolak UU Ciptaker sejak dirumuskan pada 2020 lalu.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, Presiden Jokowi justru mengeluarkan Perppu.
“Yang lebih aneh lagi, yang lebih membuat kami marah, tindakan konstitusional Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja justru disepakati, dibenarkan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis ( 23/3/2023).
Sebab itu, pihaknya membagikan video tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023).
“Itulah puncak kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Ciptaker Omnibus Law, inkonstitusional bersyarat diputuskan oleh MK, lalu keluar Perppu,” kata Melki.
“Itulah puncak kemarahan kita terhadap berbagai keburukan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR,” pungkasnya.