Metaranews.co, Kota Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan berbagai barang bukti (BB) tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dari 26 perkara mulai periode 13 Juli-25 September 2023.
BB tersebut meliputi Narkotika, obat keras, barang elektronik, dan berbagai barang lainnya seperti pupuk pertanian, pakaian, kunci palsu, rokok, dompet, dan kaleng.
Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan yang ketigakalinya dilakukan pihak Kejari Kota Kediri pada tahun ini.
“Selama setahun tiga kali ini pemusnahan BB, kecenderungan dominasi Narkotika dan obat keras,” jelas Novika, Selasa (26/9/2023).
Novika menuturkan, BB Narkotika yang telah dimusnahkan kali ini ada sebanyak 50,58 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisapnya.
Kemudian ada obat keras sebanyak 70.357 butir pil dobel L, 46 pil ekstasi, 10 pil jenis inex, 11 pil jenis rikloma, dan satu paket plastik 3,5 butir pil alprazolam.
“Kalau dinominalkan jumlah Narkotika ini bernilai sekitar Rp 50 juta,” sebutnya.
Novika melanjutkan, BB Narkotika dan obat keras tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar secara bersamaan.
Selain itu, untuk BB lainnya seperti pupuk, dan berbagai barang elektronik seperti handphone dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air, serta dilakukan pemotongan dengan gerinda.
“Total ada delapan handphone dan 30 sak pupuk yang masing-masing beratnya 50 kilogram, tidak punya izin edar serta harganya di bawah standar pemerintah,” pungkasnya.