Metaranews.co, News – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023 Mendatang.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono pada Selasa (10/10/2023) dikutip Suara.
Pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan permohonan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika dengan permohonan untuk mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dengan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan permohonan untuk mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ada pula Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A dengan permohonan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Lalu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan permohonan untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Dan, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dengan permohonan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Putusan MK ini akan menjadi penentu apakah batas usia capres-cawapres akan tetap 40 tahun atau akan diturunkan.