Metaranews.co, News – Polres Madiun menangkap pria berinisial WS (48) karena menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. WS berpura-pura menjadi dukun untuk melancarkan aksinya.
Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada September 2023. Saat itu, ayah korban mengalami sakit mata. WS yang berkunjung ke rumah korban menawarkan pengobatan dengan air keramat di daerah Jatilawang, Banyumas.
WS sempat mengobati ayah korban pada 13 September 2023. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk mengambil air keramat di daerah Jatilawang, Banyumas. Korban pun menyanggupinya.
Setibanya di hutan, pelaku mengajak korban untuk singgah sementara di gubuk. Di gubuk itulah, pelaku menyetubuhi korban.
“Korban merasakan sakit. Saat dicek di RSUD Dolopo, ternyata tulang selangkangan korban patah. Orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke polisi,” kata Johan, Jumat (13/10/2023) dikutip Suara Jatim.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan, WS ternyata tidak punya ilmu spiritual. Sehari-hari, WS berprofesi buruh tani.
“Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.