Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa MAR (13), santri di salah satu Ponpes Kabupaten Blitar.
Akibatnya MAR meninggal dunia. Adapun ke-17 tersangka yang diamankan polisi tersebut tak lain merupakan rekan sesama santri, dengan kata lain yakni teman korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, setelah melakukan berbagai proses penyelidikan terkait kematian korban, ahirnya pihaknya penetapan 17 tersangka.
“17 anak ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian pengeroyokan. (Mereka) merupakan santri di salah satu pondok pesantren yang sama dengan korban. Adapun rentan usianya 14-15 tahun,” jelasnya, Senin (8/1/2024).
Febby menyebut peristiwa pengeroyokan itu terjadi di salah satu ruangan Ponpes. Saat itu santri tidak ada kegiatan karena sudah malam.
Para tersangka diduga mengeroyok korban yang dituding mencuri uang di lingkungan Ponpes. Polisi sendiri masih menyelidiki tudingan pencurian uang yang diduga dilakukan korban.
“Korban ini diduga mencuri uang milik temannya, kemudian teman-temannya ini tidak terima, dan terjadilah pengeroyokan. Tapi ini juga masih kita dalami,” katanya.
Selain itu, MAR diduga juga dipukul dengan beberapa benda tumpul. Seperti kabel setrika, sapu, dan ganggang kayu. Hal itu diketahui dari sejumlah bekas luka yang berada di tubuh korban.
“Dari hasil visum ada luka di bagian kepala dan punggung. Pengeroyokan diduga dilakukan dengan cara dipukulkan kabel dari setrika, sapu, dan ganggang kayu,” tutupnya.