Metaranews.co, News – Seperti apa gambaran lima surat suara dalam Pemilu 2024? Simak ulasan selengkapnya berikut.
Seperti diketahui, pada 14 Februari 2024 mendatang akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, pada hari tersebut akan berlangsung pesta demokrasi rakyat dan diselenggarakannya Pemilihan Umum 2024 atau Pemilu 2024.
Adapun, kegiatan tersebut akan berlangsung secara serentak dan masyarakat akan memilih capres-cawapres, anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah, serta DPD sebagai perwakilan daerah.
Untuk itu, terdapat lima jenis surat suara yang akan diterima untuk dicoblos oleh pemilih dalam Pemilu 2024. Lima jenis surat suara itu terdiri dari surat suara yang berisi gambar capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR tingkat pusat, tingkat provinsi, hingga kabupaten/wali kota.
Namun, terdapat catatan khusus bagi pemilih DKI Jakarta yang hanya akan mendapatkan empat surat suara. Sebab, tidak ada pemilihan anggota DPR tingkat wali kota di Jakarta. Simak ulasan selengkapnya sebagai berikut.
Jenis Surat Suara dalam Pemilu
Aturan mengenai jenis-jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023. Berikut rinciannya:
1. Surat Suara Pasangan Capres Cawapres (Abu-Abu)
Jenis surat suara yang pertama memiliki kode warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto, nama capres-cawapres, serta gabungan partai politik pengusulnya. Untuk memberikan suara, pemilih dapat mencoblos pada bagian foto, nama, serta area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon.
2. Surat Suara DPD (Merah)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak hanya presiden-wakil presiden yang akan dipilih pada Pemilu 2024. Ada juga jajaran anggota legislatif yang akan ditentukan pada pemilihan umum kali ini.
Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. DPD mewakili setiap provinsi di Indonesia.
Surat suara untuk memilih calon anggota DPD ditandai dengan warna merah. Di dalamnya terdapat nomor urut, nama lengkap, dan foto calon anggota DPD.
3. Surat Suara DPR RI (Kuning)
Ketiga, terdapat surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan kode warna kuning. Di dalamnya terdapat nomor urut partai pengusung, logo parti, nama partai, serta daftar calon anggota DPR RI dari masing-masing partai.
Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai maupun nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara DPRD Provinsi (Biru)
Jenis surat suara Pemilu 2024 berikutnya memiliki kode warna biru. Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi.
Dilihat dari tampilannya, tidak ada banyak perbedaan dengan surat suara DPR RI. Terdapat nomor urut, logo, dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg. Cara mencoblosnya sama seperti surat suara calon
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Terakhir terdapat surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Format tampilan serta cara mencoblos pada surat suara ini sama seperti seperti surat suara DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Itulah ulasan mengenai jenis surat suara Pemilu 2024. Pastikan anda mengetahui kelima jenis surat tersebut da masing-masing fungsinya. Jangan lupa memasukkan surat suara anda ke kotak suara yang sesuai setelah melakukan pencoblosan.
penulis : adinda