Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menindaklanjuti dugaan penggelembungan suara di 37 TPS di Kecamatan Kepung.
Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka lembar formulir C hasil saat rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kabupaten.
“Kita sudah kirim rekomendasi ke KPU, pemberitahuan, suratnya sudah disampaikan sekitar dua hari lalu,” kata Siswo, Kamis (29/2/2024).
Siswo menerangkan, karena diduga ada perbedaan jumlah surat suara, untuk itu pihak KPU disarankan membuka hasil formulir C hasil dari kotak suara.
Menurut Siswo, sebenarnya telah diatur bila suatu saat terjadi perselisihan atau ada yang melayangkan protes terkait C hasil. Prosedurnya, formulir C hasil dari kotak suara harus dibuka.
Selanjutnya, para saksi dapat menyaksikan proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kabupaten sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Semua sudah diatur apabila ada perselisihan dan sebagainya, maka dibukalah kotak itu yang berisi C hasil,” jelasnya.
Sementara itu, Calon Legislator (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ahmad Ahla, membenarkan sudah adanya tindak lanjut atas dugaan penggelembungan suara yang merugikan dirinya.
Dalam proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kabupaten, Ahla mengaku akan melakukan pemantauan langsung.
Adapun rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kabupaten di KPU Kabupaten Kediri akan berlangsung di Gedung Bagawanta Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (29/2/2024) malam.
Untuk diketahui, Ahla melayangkan protes terkait dugaan penggelembungan suara di 37 TPS Desa Kepung, dan 26 TPS di Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, dengan jumlah total 800 suara yang diduga digelembungkan.
Protes itu dilayangkan Ahla pada Senin (26/2/2024) lalu.
Ahla mendatangai Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri bersama sejumlah saksi, dan membawa barang bukti diantaranya perhitungan bukti C hasil dan formulir A 1 kecamatan.