Metaranews.co – Masalah pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia memasuki babak baru. Apple secara resmi telah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Langkah ini diambil setelah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat tersebut dinyatakan habis masa berlaku.
Dilansir dari tautekno, bahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, juga membenarkan adanya surat tersebut. Di mana dalam surat yang dikirimkan Apple, pihaknya meminta bertemu dengan pemerintah Indonesia untuk menjelaskan terkait kendala penjualan iPhone 16.
Investasi yang Belum Terealisasi
Di balik upaya Apple untuk kembali merilis produk terbarunya di pasar Indonesia, tersimpan persoalan yang lebih dalam, yakni belum tercapainya target investasi yang telah dijanjikan perusahaan.
Apple sebelumnya berkomitmen untuk menginvestasikan sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia, namun hingga kini realisasinya baru mencapai Rp 240 miliar.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa percepatan realisasi investasi ini menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses sertifikasi TKDN iPhone 16.