KPK Periksa Bupati Situbondo soal Pemberian Uang

Bupati Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (tangkapan layar)

Metaranews.co, News – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024), memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan pemberian uang kepada salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Adapun para saksi yang juga diperiksa KPK adalah pihak swasta bernama Arif Subali, Andhika Imam Wijaya, dan Firman Adi Setiawan.

Bacaan Lainnya

Kemudian bidan bernama Lucky Agnestiar, PNS Kabupaten Situbono Andri Setiawan, dan Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dilansir dari suara.com.

Selain itu penyidik KPK juga memeriksa perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk menelusuri aset milik Karna Suswandi.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Kantor Kepolisian Resor Bondowoso pada Rabu (18/12/2024).

Sebagai informasi, KPK pada Selasa (27/8/2024) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.

Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi kemudian dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Pos terkait