Metaranews.co, Kediri – Kota Kediri belakangan dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang Guru SD terhadap beberapa siswanya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan pelakunya sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” terang Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (21/07).
Tidak hanya pemecatan, Abu juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum. Hal ini karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Abu mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.(E2)