Metaranews.co, Batu – Kisruh dalam PPDB Jalur Zonasi di sekolah negeri SMP Kota Batu akhirnya terkuak. Banyak dari wali murid mencoba merekayasa alamat tempat tinggal dengan menggunakan surat keterangan domisili (SKD) sementara agar anaknya diterima di sekolah negeri.
Praktik itu didapati terjadi di salah satu sekolah negeri. Kisruh PPDB itu mencuat dari pengakuan sejunlah wali murid yang menemukan indikasi kecurangan dalam jalur zonasi di SMP Negeri 1 Kota Batu.
Kecurangan itu menguat karena jarak rumah dengan sekolah hanya berkisar 10 kilometer. Namun saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru didapati anak yang bermukim lebih jauh diterima di sekolah tersebut.
Dari penelusuran wali murid tersebut mendapati informasi mencengangkan karena banyak calon peserta didik mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi persyaratan penerimaan. Agar dipercaya, cukup dengan menggunakan surat keterangan domisili.
Hal itu akhirnya diakui oleh Kepala Dindik Kota Batu, Eny Rachyuningsih bahwa ada ketidakseimbangan antara daya tampung sekolah negeri dan jumlah lulusan. Kondisi itu akhirnya memunculkan persaingan hingga dengan menggunakan cara-cara yang tidak dibolehkan.
”Kami sepakat bersama DPRD Kota Batu bahwa untuk PPDB jalur zonasi tahun depan tidak akan lagi menggunakan persyaratan surat domisili. Jadi nanti hanya mengacu pada kartu keluarga seperti PPDB SMA,” terang Eny dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Dengan begitu, tidak ada lagi celah bagi wali murid untuk berbuat curang. Eny menuturkan jika faktor yang memicu kecurangan ini terjadi karena daya tampung sekolah negeri yang juga terbatas. Dari total lulusan SD maupun MI sebanyak 3.300 anak, kapasitas di 7 SMP Negeri hanya 1519 pelajar.
”Selain itu, persyaratan penggunaan surat domisili hingga KK itu merupakan produk desa/kelurahan, bukan dari Dindik,” imbuhnya.