Metaranews.co, Kabupaten Jember – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Jawa Timur, kembali membongkar kasus peredaran uang palsu.
Dua pria paruh baya berinisial HP (60) dan DIL (50) ditangkap setelah kedapatan menyimpan uang palsu senilai puluhan juta rupiah yang siap diedarkan.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satreskrim Polres Jember.
Penangkapan dilakukan pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HP dan DIL,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (27/8/2025).
Bobby memaparkan, terduga pelaku HP yang tinggal di Kelurahan Sukorejo, Sumbersari, menjadi tersangka pertama yang diamankan.
Dari rumahnya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp52 juta.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga menyeret DIL, warga Kecamatan Kalisat.
Barang bukti yang disita berupa pecahan Rp50 ribu sebanyak 660 lembar dengan total Rp33 juta, serta pecahan Rp100 ribu sebanyak 190 lembar dengan total Rp19 juta.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan uang palsu itu dari seseorang yang kini masih diburu polisi.
“Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar,” pungkas Bobby.