Metaranews.co, Kabupaten Tulang Bawang – Tim Tekab 308 Polsek Menggala bersama Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pembacokan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/9/2025).
Aksi tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu terduga pelaku, karena istrinya dibonceng seorang pria lain.
Terduga pelaku yang emosi lantas mendatangi rumah mertuanya, dengan tujuan menyerang istrinya serta pria yang membonceng.
Namun saat mertuanya berusaha melerai, justru ia terkena bacokan di lengan kanan.
Korban bernama Yadi (46), kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Menggala.
Berbekal laporan dan hasil olah TKP, Tim Tekab 308 Polsek Menggala yang dipimpin PS Kanit Reskrim, Aipda Solihin P, bersama anggotanya serta mendapat dukungan dari Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Adapun terduga pelaku berinisial DBS (25), warga Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Kanit Reskrim Polsek Menggala, Aipda Solihin P, menegaskan bahwa pihaknya sigap menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala ini,” ucap Solihin.
Untuk sementara, terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHP,” tutupnya.