Metaranews.co, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat (10/10/2025).
Keduanya sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri atas pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Diketahui, kedua warga asing tersebut termasuk dalam daftar yang pernah dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli lalu.
Mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
Namun, keduanya terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul pada Senin (29/9/2025), PN Kediri menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) UU Keimigrasian.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar Rp20 juta masing-masing, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Usai menjalani vonis tersebut, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou.
Kedua warga negara Tiongkok itu dikawal petugas dari Kantor Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.
“Kantor Imigrasi Kediri dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat, dan dampak baik dalam aktifitasnya untuk bekerja atau kegiatan lainnya bagi masyarakat kediri dan sekitarnya,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
“Dan hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” lanjutnya.