Oknum PNS KUA di Situbondo Diduga Tipu Calon Jemaah Haji, Janjikan Percepatan Keberangkatan

Situbondo
Caption: MH, seorang PNS di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Situbondo saat diamankan polisi. Doc: Humas Polres Situbondo

Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan percepatan, penggabungan, dan pelunasan pemberangkatan jemaah haji.

Kasus yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo tersebut berhasil diungkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial MH (54), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) salah satu kecamatan di Kabupaten Situbondo.

MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban yang merupakan calon jemaah haji, agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terang Agung, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, kata Agung, tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A, dan dari S sebesar Rp44 juta, dengan dalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya, serta membayar pelunasan keberangkatan haji.

Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara dua hingga dua puluh empat juta rupiah,” tegasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tambah Agung.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait