Metaranews.co, Kota Kediri – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni 902 orang yang terdiri atas 522 narapidana dan 380 tahanan.
Dari jumlah tersebut, tercatat 32 warga binaan beragama Kristiani, yang meliputi 21 narapidana dan 11 tahanan.
Penegasan ini disampaikan untuk membedakan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana beragama Kristiani, dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif.
Dari 21 narapidana beragama Kristiani tersebut, sebanyak 17 narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berupa pengurangan masa pidana.
Sementara itu, empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan total 17 narapidana.
Adapun besaran remisi yang diberikan, yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari kepada lima narapidana, satu bulan kepada 11 narapidana, serta satu bulan 15 hari kepada satu narapidana.
Tidak terdapat narapidana yang memperoleh pengurangan hingga dua bulan maupun Remisi Khusus II (langsung bebas).
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Total warga binaan Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan, sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” ujar Solichin.
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh hak warga binaan akan tetap dipenuhi apabila persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.






