Metaranews.co, Kota Blitar – Sebanyak sembilan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2025.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion kepada perwakilan napi, Kamis (25/12/2025).
Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan, jumlah warga binaan LP Kelas IIB Blitar yang beragama Nasrani ada 18 orang.
Dari total itu, warga binaan yang sudah berhak diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Natal ada sembilan orang.
Sedangkan sembilan orang lainnya belum berhak diusulkan mendapatkan remisi, karena delapan orang statusnya masih tahanan, dan satu orang statusnya napi tapi belum menjalani pidana enam bulan.
“Jadi, jumlah napi yang mendapatkan remisi Natal 2025 ada sembilan orang,” kata Romi.
Dikatakannya, sembilan orang napi itu, delapan orang mendapatkan remisi khusus satu, dan satu orang mendapatkam remisi khusus dua. Besaran remisi yang didapatkan para narapidana paling besar satu bulan.
Sementara satu napi yang mendapatkan remisi khusus dua seharusnya langsung bebas. Namun, karena satu napi tersebut tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider.
“Sembilan napi yang mendapatkan remisi Natal, tiga orang napi kasus perlindungan anak, satu orang napi kasus narkotika, dan lainnya napi kasus pidana umum,” ujarnya.
Menurutnya, syarat napi untuk mendapatkan remisi antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program pembinaan di LP.
“Semua napi mempunyai hak diusulkan mendapatkan remisi kalau sudah memenuhi persyaratan tersebut,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam acara penyerahan remisi itu juga dilakukan penyerahan bingkisan kepada keluarga napi yang mendapat remisi.






