Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Belasan Perlintasan Liar

Madiun
Caption: Petugas PT KAI Daop 7 Madiun saat melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Doc: PT KAI Daop 7 Madiun

Metaranews.co, Kota Madiun – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.

Langkah strategis tersebut merupakan bagian dari program normalisasi jalur, yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Bacaan Lainnya

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari kepada Metara, Senin (12/1/2026).

Memasuki awal tahun 2026, upaya serupa kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono, dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Berisiko Tinggi

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api.

Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kebijakan tersebut sejalan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang.

Rinciannya yakni 185 titik perlintasan teregister dan dijaga, 27 titik perlintasan teregister dan tidak dijaga, 1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dan dijaga, lalu 3 titik perlintasan tidak teregister (liar) dan tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.

Pos terkait