Metaranews.co, Kediri – Ratusan warga dari 12 desa di Kecamatan Plosoklaten dan Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mendatangi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) MKSO Kebun Dhoho, Selasa (22/7/2026).
Mereka menuntut kepastian status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang menurut data masyarakat telah berakhir pada 31 Desember 2025.
Aksi tersebut diikuti warga dari Desa Wonorejo, Plosolor, Plosokidul, Jarak, Tempurejo, Tunge, Babadan, Ngancar, Pandantoyo, Margourip, Jagul, dan Kunjang. Massa membawa poster berisi tuntutan, sementara para kepala desa secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang perkebunan.
Koordinator aksi yang juga Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Plosoklaten, Muhammad Mustofa, menegaskan masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum terkait status HGU perkebunan tersebut.
”Tuntutan utama kami hanya satu, meminta kejelasan. Berdasarkan data yang kami miliki, HGU itu berakhir pada 31 Desember 2025. Kami mewakili masyarakat ingin mengetahui bagaimana statusnya saat ini dan meminta kepastian bagi warga kami,” ujar Mustofa.
Dalam aksinya, warga meminta lahan eks HGU seluas sekitar 2.500 hektare dapat dikelola oleh masyarakat. Mereka juga meminta PT SGN menunjukkan dokumen apabila HGU baru telah diterbitkan.
Selain itu, massa mempertanyakan penggunaan lahan yang berstatus HGU tanaman tebu namun di sejumlah lokasi disebut ditanami tanaman palawija dan pohon keras. Warga juga menuntut hibah gula bagi masyarakat sekitar, evaluasi program kebun plasma, serta pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
warga juga mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan audit, evaluasi dan pengukuran ulang batas HGU dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat, hingga meminta transparansi dokumen HGU, peta bidang, luas areal, dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL/CSR).
”Kami meminta seluruh proses bisa berjalan dengan transparan, pengukuran ulang harus melibatkan pemerintah desa juga warga,” pinta Mustofa.
Setelah bernegosiasi dengan petugas keamanan, perwakilan 12 desa akhirnya diperbolehkan masuk untuk berdialog dengan manajemen PT SGN MKSO Kebun Dhoho.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Sub Bagian Pertanahan PTPN I, Reno Handoyo, mengatakan perusahaan hingga kini masih mendapat mandat dari pemerintah untuk mengelola aset negara yang berada di Kebun Dhoho.
Menurut Reno, proses pembaruan HGU masih berlangsung. Saat ini terdapat 14 bidang tanah yang sedang diproses, termasuk tahapan pengukuran ulang yang dilakukan bersama pemerintah desa untuk memastikan batas-batas lahan.
”Kami selaku pengelola diberi mandat oleh BUMN untuk mengelola aset ini sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini proses pembaruan HGU masih berjalan, termasuk pengukuran yang melibatkan pemerintah desa agar batas-batas lahan jelas,” kata Reno.
Ia menjelaskan, proses administrasi tersebut berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan dari eks PTPN X menjadi PTPN I. Akibat perubahan status tersebut, sejumlah dokumen administrasi harus disesuaikan, termasuk proses alih media dan pengukuran ulang bidang tanah.
Reno menegaskan, tuntutan masyarakat terkait pelepasan lahan eks HGU kepada warga bukan merupakan kewenangannya. Menurutnya, pelepasan aset negara harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah serta mendapat persetujuan para pemegang saham.
”Kalau terkait pelepasan aset atau hibah, itu bukan kewenangan saya. Ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui. Keputusan tersebut menjadi kewenangan pemegang saham dan pemerintah,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, pihak PT SGN menyatakan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada jajaran pimpinan perusahaan untuk dibahas lebih lanjut. Namun, manajemen belum dapat memastikan kapan keputusan akan diambil.
Sementara itu, warga memberikan tenggat waktu selama dua pekan agar perusahaan maupun pemerintah memberikan kepastian atas tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak ada tindak lanjut, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.






