Metaranews.co, MALANG – Maraknya penggunaan alat transportasi tidak sesuai spesifikasi yang melintas di Jalan Raya membuat Polres Malang mengambil sikap. Satuan Lalu Lintas Polres Malang pun melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik kendaraan tersebut seperti kereta kelinci atau odong-odong untuk tidak melintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah mengungkapkan, penertiban oleh tim Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Malang bersama dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Malang dan Dishub Kabupaten ini adalah demi keselamatan masyarakat luas.
Menurutnya, kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Malang rata-rata tidak sesuai spesifikasi. “Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Kedepan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ungkapnya, Rabu (09/02).
AKP Agung menegaskan, apabila terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan lalu-lintas, hal itu sangat beresiko tinggi dan bakal merugikan masyarakat. Terutama merugikan pemilik kereta kelinci itu sendiri. Sebab laka akibat kereta kelinci ini, tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang Tri Edy Asmara menjelaskan, apabila jenis kendaraan kereta kelinci memang tidak memiliki izin operasional, dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pihak Jasa Raharja juga menekankan, jika kendaraan sejenisnya mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tidak bisa mencairkan klaim asuransi. “Harus jelas spesifikasi kendaraannya seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (prt/dd)