Begini Kata Kementerian ATR Terkait Warga Tiron yang Menolak Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung

Tol Kediri-Tulungagung
Caption: Dirjen PTPP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Embun Sari. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dirjen PTPP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Embun Sari, angkat bicara terkait adanya sejumlah penolakan nilai ganti rugi oleh warga terdampak pembebasan tanah Tol Kediri-Tulungagung.

Menurut Embun, satu-satunya jalan keluar atas penolakan warga atas Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut yakni dengan menggunakan jalur persidangan atau konsinyasi.

Bacaan Lainnya

“Satu-satunya (kalau ada penolakan) yaitu ke pengadilan, dan kalau di pengadaan tanah ada yang disebut konsinyasi, dan uangnya itu tidak hilang, uangnya ada di pengadilan, tinggal ambil saja kalau sudah setuju,” kata Embun.

Hal itu disampaikan Embun kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi PSN pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol di Pendopo Panjalu Jayati Pemkab Kediri, Jumat (16/6/2023).

Embun mengungkapkan, meskipun melalui jalur pengadilan, warga terdampak tidak akan dirugikan dalam proses ganti rugi pembebasan tanah tersebut.

Adapun Embun menyebut nilai ganti rugi yang sudah ditentukan oleh tim appraisal sudah final, dan tidak dapat diubah.

“Nilai itu sifatnya final, dan sesuatu yang tidak bisa dimusyawarahkan. Enggak bisa ditawar lagi,” jelasnya.

Menurut Embun, tim appraisal sudah melakukan tugasnya secara profesional.

Setiap jengkal tanah dan bangunan, lanjut Embun, ditambah berbagai pohon dan tanaman yang ada akan dinilai secara detail oleh tim appraisal.

“Dan mereka secara undang-undang bertanggung jawab secara penuh terhadap nilai yang mereka sajikan, dan kita juga dilarang ada campur tangan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menolak nilai ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Kediri-Tulungagung.

Menurut warga, appraisal ganti rugi yang ditetapkan pemerintah melalui BPN Kabupaten Kediri tidak sesuai perjanjian, dan jauh dari nilai pasar.

Dari total warga terdampak pembangunan tol di Desa Tiron ada 183 KK, dengan total lahan sebanyak 234 bidang milik perorangan.

Berdasarkan data BPN Kabupaten Kediri, merujuk hasil musyawarah penetapan appraisal di Desa Tiron pada Jumat (26/5/2023) lalu, ada sebanyak 35 warga yang menyetujui pembebasan lahan dan nilai appraisal.

Selebihnya, pemilik dua bidang lahan menyatakan menolak, pemilik enam bidang lahan tidak hadir, dan pemilik 193 bidang lainnya belum memberikan keputusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *