Dipercepat, KPU Kota Blitar Segera Bentuk Petugas KPPS

Blitar
Caption: Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Senin (11/12/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – KPU Kota Blitar mempercepat pembentukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Pembentukan petugas KPPS yang awalnya dijadwalkan pada Januari 2024 dipercepat menjadi tanggal 11 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, pembentukan petugas KPPS dipercepat agar persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih maksimal.

Sebab, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 beririsan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Pembentukan petugas KPPS Pemilu 2024 dipercepat. Pembentukan KPPS dimulai 11 Desember 2023, dan kemudian dilantik pada 25 Januari 2024. Sedang masa kerja mulai 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024,” kata Rangga, Selasa (5/11/2023).

Jumlah kebutuhan petugas KPPS Pemilu 2024 di Kota Blitar sebanyak 3.059 orang. Para petugas KPPS akan ditempatkan di 437 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Blitar.

“Dari 437 TPS itu kami punya dua TPS lokasi khusus di Lapas. Untuk TPS lokasi khusus di Lapas, petugas KPPS-nya kami ambilkan dari Lapas, tidak dari luar,” ujarnya.

Para calon petugas KPPS akan menjalani tes kesehatan berupa pemeriksaan gula darah, tensi, dan kolesterol. Untuk usia petugas KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Tes gula darah, tensi, dan kolesterol itu menjadi utama untuk skrining kesehatan calon petugas KPPS. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian banyak petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada 2019,” tutupnya.

Pos terkait