DPRD Kabupaten Kediri Akan Bentuk Pansus untuk Bahas 3 Raperda Baru

DPRD Kabupaten Kediri
Caption: Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, memberikan keterangan ke Metaranews.co usai rapat paripurna pembahasan Raperda baru yang masih dalam proses pengusulan, Senin (21/4/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berencana membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masih dalam tahap pengusulan, serta membahas kode etik DPRD.

Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).

Bacaan Lainnya

Pansus tersebut akan bertanggung jawab penuh dalam mengkaji tiga usulan Raperda yang meliputi Penanaman Modal, Kawasan Tanpa Rokok, dan Inovasi Daerah.

“Pembentukannya (empat pansus) akan kami bahas pada paripurna nanti malam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, Senin (21/4/2025).

Pembentukan pansus ini melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Kediri.

Murdi menjelaskan, bahwa ketua dari masing-masing pansus nantinya akan diusulkan dan dipilih langsung oleh anggota pansus yang bersangkutan.

“Jadi dalam hal itu, seluruhnya adalah kebijakan anggota yang ada di dalam bidang pansus itu masing-masing. Tidak ada campur tangan lain yang terlibat,” tuturnya.

Saat ini, Murdi belum mau membeberkan rincian tugas dan wewenang dari pansus yang akan dibentuk untuk mengawal tiga Raperda baru ini.

“Draftnya sudah kami bagikan ke masing-masing anggota fraksi yang terlibat di dalam pansus, dengan harapan teman-teman akan memberikan pandangan umumnya terkait dengan tiga Raperda yang akan dibahas,” terangnya.

Murdi meyakini bahwa kehadiran Raperda baru ini, beserta pembentukan pansus, akan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kediri di masa mendatang.

Pos terkait