DPRD Kabupaten Kediri Sepakat Efisiensi Anggaran, Tunggu Juknis dan Juklak

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – DPRD Kabupaten Kediri sepakat terkait pemberlakuan efisiensi belanja, sejalan dengan arahan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat bersama dengan para pejabat eksekutif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri pada Selasa (18/2/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro menjelaskan bahwa keputusan terkait efisiensi belanja ini masih menunggu Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk pelaksanaan dan teknis.

“Sama halnya dengan eksekutif, kita masih menunggu SE. Perkiraan satu atau dua minggu akan keluar, supaya segera ada kejelasan terkait teknis pemotongan anggaran,” kata Murdi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Murdi menekankan pentingnya SE petunjuk pelaksanaan dan teknis sebagai dasar acuan untuk melakukan efisiensi belanja di daerah. Petunjuk ini akan menjadi peraturan yang akan disosialisasikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jadi kita tunggu SE agar melangkah bisa dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Menurut Murdi, dampak dari efisiensi belanja ini akan sangat signifikan bagi pejabat eksekutif maupun legislatif.

Ia mencontohkan, pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas akan mencapai 50 persen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Itu juga berlaku terhadap Kemampuan keuangan daerah. Ketika itu tidak ada anggaran dan dipangkas, ya sudah, memang tidak ada anggaran dan kita harus maklum,” paparnya.

“Kita ya harus mengikuti mekanisme itu, cuma juknisnya blum ada. Artinya masih menunggu, anggaran itu akan dipotong berapa persen diperuntukkan untuk apa, sistem pemotongan sperti apa ,dan sebagainya,” pungkasnya.

Pos terkait