Metaranews.co, Kota Kediri – Cakupan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) di Kota Kediri hampir menyentuh angka sempurna.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mencatat sebanyak 99,87 persen warga wajib KTP telah memiliki identitas resmi.
Di tengah tingginya capaian tersebut, masyarakat diingatkan untuk semakin waspada menjaga keamanan data pribadi, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Pesan itu disampaikan Dispendukcapil Kota Kediri saat menjadi narasumber dalam Webinar Lentera MAPAN Seri 9 bertajuk “Menguatkan Validitas dan Keamanan Data Kependudukan” yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menegaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran strategis sebagai fondasi pelayanan publik sekaligus perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan memiliki beberapa tujuan utama, yaitu memberikan keabsahan identitas penduduk,” jelas Marsudi.
“(Selanjutnya) menjamin hak sipil setiap warga negara, mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, serta menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik,” lanjutnya.
Menurutnya, administrasi kependudukan tidak sekadar mengurus dokumen, tetapi juga memastikan seluruh data penduduk tertata dan memiliki kekuatan hukum sesuai amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
“Dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum. Bahkan apabila ada pembatalan dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui putusan pengadilan,” paparnya.
Marsudi menambahkan, Dispendukcapil memiliki tiga tugas utama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan validasi data, serta menjaga keamanan data kependudukan.
“Untuk memudahkan masyarakat, layanan adminduk dapat diakses secara online maupun offline,” katanya.
Saat ini, layanan administrasi kependudukan secara langsung telah tersedia hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bahkan di kantor kecamatan, masyarakat dapat melakukan perekaman hingga pencetakan KTP elektronik. Sementara layanan daring dapat diakses melalui situs resmi Dispendukcapil Kota Kediri.
Dalam upaya memperkuat validitas sekaligus keamanan data kependudukan, Dispendukcapil terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Sejak Januari 2026, Dispendukcapil bersama jajaran RT dan RW melakukan pelayanan jemput bola secara door to door di lingkungan masyarakat,” terangnya.
“Berkat dukungan berbagai pihak, capaian aktivasi IKD di Kota Kediri saat ini mencapai 21,21 persen. Angka tersebut terus digenjot untuk mencapai target Kementerian Dalam Negeri sebesar 30 persen,” imbuh Marsudi.
Sementara itu, JF Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra, mengungkapkan bahwa kepemilikan KTP-el di Kota Kediri telah mencapai 99,87 persen.
Sisa warga yang belum memiliki KTP elektronik terus dijangkau melalui berbagai program pelayanan jemput bola.
Dalam pemanfaatan IKD, Andri mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemohon,” bebernya.
Pada akhir paparannya, Dispendukcapil mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan data pribadi.
Warga diminta tidak memberikan informasi identitas kepada pihak yang tidak dikenal maupun nomor asing yang mengatasnamakan layanan IKD, guna menghindari berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan data kependudukan.






