Metaranews.co, Kota Kediri – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melintasi perlintasan sebidang.
Tindakan nekat menerobos palang pintu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan.
Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak layaknya kendaraan biasa. Dibutuhkan jarak dan waktu tertentu hingga kereta benar-benar berhenti total.
“Kereta bisa berhenti total dalam jarak 700 meter jika dalam kecepatan 60 Km per jam, jika kecepatannya lebih bisa lebih jauh lagi untuk berhenti,” jelas Tohari dalam sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, kereta api dapat melaju hingga kecepatan maksimal 100 kilometer per jam di jalur lurus. Kecepatan tersebut juga dipengaruhi jumlah gerbong dan beban angkut kereta.
“Maka kami harap masyarakat bisa mengetahui hal ini, dan mengindahkan aturan perlintasan sebidang dan tidak memaksa masuk jika palang pintu sudah tertutup,” katanya.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, PT KAI Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri.
Sosialisasi menyasar pengguna jalan yang tengah berhenti saat palang pintu kereta tertutup.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membawa banner dan memberikan edukasi langsung menggunakan pengeras suara kepada pengendara yang melintas.






