Metaranews.co, Kota Kediri — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, yang berlangsung di halaman Aula Kajari kota Kediri.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra mengatakan, dalam kegiatan tersebut barang bukti perkara Narkotika yang mendominasi.
Dari 30 perkara Narkotika yang dimusnahkan, di antaranya meliputi sabu-sabu seberat 1,929 kilogram, pil double L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Hendra.
Selain perkara Narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 13 perkara.
Barang bukti tersebut di antaranya 27 potong pakaian, dua topi, lima tas, satu dompet, tiga kunci, sembilan batu, satu pisau, hingga dua unit handphone.
Sementara itu, dari perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) terdapat delapan perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Di antaranya berupa 16 potong pakaian, 67 lembar print out, satu flashdisk, empat petasan, enam pecahan kaca, satu sepatu, satu tas, satu batu, dan dua helm.
Hendra menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel,” tandasnya.
Kegiatan pemusanahan barang bukti tersebut dihadiri Polres Kediri Kota, Lapas Klas IIA Kediri, Pengadilan Negeri Kota Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Kota, BNN, serta Dinas Kesehatan Kota Kediri.






