KPU Kabupaten Kediri Terima 4 Tanggapan Soal Bacaleg yang Mengundurkan Diri

KPU Kabupaten Kediri
Caption: Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima empat tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kediri pada Pemilu 2024.

Empat tanggapan masyarakat itu berkaitan dengan Bacaleg DPRD Kabupaten Kediri yang mengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

“Sudah masuk empat tanggapan terhadap partai politik yang di situ bakal calonnya mengundurkan diri,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori, Senin (28/8/2023).

Anwar mengatakan, keempat tanggapan masyarakat itu disampaikan dengan cara mendatangi secara langsung Kantor KPU beberapa hari lalu.

Menurut Anwar, yang berhak menanggapi berkaitan dengan pengunduran diri empat Bacaleg DPRD Kabupaten Kediri tersebut adalah pihak partai politik pengusung.

Oleh karenanya, lanjut Anwar, setelah ini pihak KPU Kabupaten Kediri akan menyampaikan hasil tanggapan masyarakat atas DCS ini kepada partai politik yang dimaksud.

Penyampaian itu dilakukan untuk mengklarifikasi kepada Bacaleg yang bersangkutan.

“Ini kita akan melakukan rekapitulasi atas hasil tanggapan masyarakat tersebut, lalu akan disusun surat pemberitahuan yang disitu nanti Parpol untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Untuk diketahui, tanggapan masyarakat atas DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Kediri ini telah dimulai sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Ada sebanyak 599 Bacaleg DPRD Kabupaten Kediri yang berasal  dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Pos terkait