KPU Kota Blitar Sebut Ada Potensi Penghitungan Ulang di Sejulah TPS, Ini Sebabnya

Blitar
Caption: Rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan di Kota Blitar, Selasa (20/2/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – KPU Kota Blitar menyebut ada potensi penghitungan ulang di sejumlah TPS.

Hal itu terjadi lantaran KPU Kota Blitar menemukan ada ketidaksinkronan jumlah perolehan suara antara formulir C hasil dengan saksi serta Pengawas TPS.

Bacaan Lainnya

Selisih tersebut ketahuan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Untuk PSU clear (tidak ada), untuk rekapitulasi penghitungan ulangnya kemungkinan besar ada. Karena kami lihat kaitannya selisih dan sebagainya, maka nanti akan diklopkan datanya dari teman-teman saksi dan Bawaslu, kemudian bisa melakukan sinkronisasi,” ujar Komisioner KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Selasa (20/02/24).

Jika tidak ditemukan kecocokan, maka KPU Kota Blitar siap untuk melakukan penghitungan kembali surat suara di TPS yang bersengketa. Penghitungan kembali ini menjadi solusi terakhir bila dalam proses pencocokan tidak ditemukan titik terang.

“Misalkan harus menghitung kembali surat suara di lokasi kami siap untuk melakukan proses itu, yang jelas kami di KPU tidak boleh ada satu suara pun yang kemudian miss,” imbuhnya.

Dalam tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan ini, pihak KPU Kota Blitar meminta agar PPS dan Panwascam bekerja maksimal, sehingga hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ini tidak ada kesalahan.

“Kami minta temen-temen Bawaslu dan saksi untuk melakukan proses pengawasan dengan baik,” pintanya.

Bawaslu Kota Blitar sendiri mengakui adanya temuan selisih jumlah suara antara C hasil. Selisih jumlah suara tersebut nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu Kota Blitar di proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Sehingga nanti kita perlu konfirmasi juga, memang ada kesalahan-kesalahan administrasi yang nanti harus kita sampaikan di pleno kecamatan,” beber Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi.

Meski ada potensi penghitungan ulang surat suara, namun untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU tidak ada kemungkinan. Hal itu ditegaskan oleh KPU dan Bawaslu Kota Blitar.

Kesalahan yang terjadi ini hanya soal selisih angka, dan dimungkinkan keliru dalam proses input data baik C hasil maupun milik saksi. Adapun faktor kekeliruan tersebut disebabkan karena kelelahan dari KPPS.

Pos terkait