Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Daha Kediri Dikabarkan Tak Sama, Warga Protes, Tuntut Penyamaan Harga

Bandara Daha
Caption: Sejumlah warga terdampak pembebasan lahan Bandara Daha Kediri berkumpul di salah satu rumah di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (6/3/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Perbedaan nilai ganti rugi pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Daha Kediri menuai polemik warga terdampak.

Ada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) warga terdampak yang menerima ketetapan nilai ganti rugi Rp10.500.000 per ru pada tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Lalu di sisi yang lain, sebanyak 17 KK warga terdampak menggugat ke Pengadilan Negeri pada tahun 2021. Hasilnya, mereka dikabarkan menerima nilai ganti rugi Rp16.000.000 per ru.

Imam Nawawi, salah satu warga terdampak Bandara Daha, mengaku kecewa atas perbedaan nilai tersebut.

Menurut warga asal Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan ini, berbagai upaya sudah dilakukan untuk menuntut persamaan nilai ganti rugi pembebasan Bandara Daha.

Salah satu di antaranya dengan merencanakan aksi demo, berkumpul di salah satu rumah Desa Bulusari pada hari ini, Senin (6/3/2023).

Akan tetapi, aksi demo tersebut urung dilakukan lantaran tidak adanya koordinator aksi.

“Kita rencananya demo ke pihak bandara, menuntut persamaan harga,” kata Imam saat ditemui Metaranews.co, Senin (6/3/2023).

Ia mengatakan, segala upaya telah dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, termasuk audiensi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Bahkan, Imam mengaku sempat bertemu Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, untuk mencarikan solusi atas masalah ini.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban atas keluhan warga terdampak.

Imam menjelaskan, saat pembebasan lahan proyek bandara tahun 2019 ada sekitar 200 KK yang terdampak. Mereka berasal dari Desa Grogol, Bulusari, dan Tarokan.

Dikatakan Imam, saat itu masing-masing warga sangat mendukung pembebasan lahan, yang salah satunya berdampak pada bidang lahan rumahnya.

Akan tetapi, tiba-tiba muncul kabar gugatan 17 KK warga terdampak di Pengadilan Negeri pada tahun 2021 dikabulkan, nilai ganti rugi mencapai Rp16.000.000 per Ru.

Tak pelak, hal itu membuat Imam dan warga lainnya yang terlanjur menerima Rp10.500.000 per ru resah. Mereka menuntut penyamaan harga.

“Kita menginginkan penyamaan harga. Karena dahulu katanya harga tidak akan naik,” tutur Imam.

Lebih lanjut, Imam dan warga lainnya menegaskan akan terus berjuang hingga penyamaan nilai ganti rugi tersebut dilakukan oleh pihak terkait.

“Kita akan terus berjuang dan menunggu sampai pihak bandara mengabulkan tuntutan,” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *