Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Purnomo (45), pemilik rumah produksi Minuman Beralkohol (Minol) yang digerebek polisi di Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengaku mempelajari cara meracik arak putih secara autodidak.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, bahwa selama proses penyidikan, Purnomo mengaku belajar meracik Minol tersebut secara autodidak, dan telah berhasil memproduksi arak selama lima bulan.
“Kalau alatnya pesan. Pabriknya baru beroperasi sudah lima bulan, dan memang belajar sendiri,” ujar Margono, Senin (3/3/2025).
Setelah diproduksi, arak putih buatan Purnomo diedarkan oleh pembantunya yang berinisial JS (44).
“Untuk penjualannya, dia di wilayah Diwek itu pengakuannya. Tapi kemudian di sana disebar ke mana kita masih dalami lagi,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan Purnomo sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 204 KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Sampai hari ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik rumah. Untuk satu lainnya (JS) tidak bisa dijerat pidana yang sama, karena bukan pemilik,” terang Margono.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek rumah produksi Minol jenis arak di Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penggerebekan itu dibenarkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.
“Ya, penggerebekan home industri minuman keras jenis arak,” jelas Ardi saat dimintai keterangan di lokasi penggerebekan, Kamis (27/2/2025) lalu.