Perusahaan Tambang Pasir yang Didemo Ratusan Warga Blitar Klaim Kantongi Izin, Janji Serap Aspirasi Warga

Tambang Pasir Blitar
Caption: Direksi CV Barokah Sembilan Empat, Aditya Putra Mahardika. Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Tambang pasir di aliran Gunung Kelud terus mendapat penolakan warga. Bahkan, perusahaan yang jelas-jelas mengantongi izin pun terkena imbas, ikut didemo.

Itu dialami CV Barokah Sembilan Empat atau BSE. BSE ini adalah pengelola tambang pasir yang sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk mengeksplor tambang di Kaliputih, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pada Kamis (13/3/2025), sejumlah warga mendatangi lokasi tambang, meminta untuk  menghentikan tambang. Warga berdalih keberadaan tambang mengancam lahan pertanian.

“Iya, intinya aspirasi (warga) kami terima. Kami sementara menghentikan manajemen yang lama,” kata Direksi CV Barokah Sembilan Empat, Aditya Putra Mahardika, Kamis (13/03/2025).

Aditya mengatakan, manajemen memutuskan menghentikan sementara tambang. Pasalnya, setelah ditelusuri manajemen lama banyak mendapat aduan dari warga.

Hingga pada puncaknya pada Kamis (13/3/2025) ada warga yang menolak. Pihaknya yakin manajemen lama ada yang tidak transparan kepada masyarakat sekitar.

“Ini kan saya baru seminggu. Kami menduga informasi-informasi yang disampaikan tak utuh, sehingga warga ada yang menolak. Di satu sisi kami menambang, di satu sisi pula kami wajib pula untuk reklamasi atau lainnya,” katanya.

Aditya menegaskan bahwa CV Barokah Sembilan Empat mengelola tambang di aliran sungai lahar ini secara legal atau resmi.

Pihaknya mengklaim telah memperoleh izin dari pihak-pihak terkait, guna menjalankan penambangan pasir.

Dalam perizinan tambang, ada kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan perusahaan sebelum  menambang. Seperti reklamasi, dan jika ada warga protes wajib untuk menampung. Keluhan itu nantinya akan disampaikan ke pemerintah.

“Kalau seperti ini kan kami mengetahui keluhan dari petani. Makanya kami sepakat akan ganti manajemen yang baru, yang lebih humanis, peka terhadap masyarakat,” tuturnya.

Perusahaannya, lanjut Aditya, sudah mengantongi izin dan berpedoman ke undang-undang. Bahkan, perizinan bisa dilihat di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia).

“Yang jelas kami akan terus koordinasi dengan pihak terkait. Harapannya tidak ada win-win solution tanpa memberatkan satu pihak. Perusahaan bisa menambang, dan lahan pertanian warga tidak terancam,” ucapnya.

“Pada prinsipnya segala bentuk ancaman, gangguan, dan tantangan di tambang legal itu kan ada undang-undangnya,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi lokasi tambang pasir di Kaliputih. Warga meminta perusahaan menutup tambang pasir.

Warga beralasan keberadaan tambang pasir mengganggu sumber mata air, dan irigasi yang mengalir ke sawah petani terganggu.

Akibatnya tanaman petani tidak bisa tumbuh maksimal. Bahkan tidak jarang tanaman petani rusak akibat air sungai yang telah tercampur dengan berbagai material tambang.

Pos terkait