Hingga Mei 2026 Imigrasi Kediri Deportasi 2 Warga China, Ancam Sanksi Pidana Hotel Bandel

Kediri
Caption: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mencatat lonjakan signifikan penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) hingga Mei 2026. Doc: Imigrasi Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mencatat lonjakan signifikan penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) hingga Mei 2026.

Di tengah peningkatan tersebut, Imigrasi Kediri juga mendeportasi dua WNA China, serta mengingatkan pengelola hotel dan penginapan agar tidak abai melaporkan tamu asing.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, mengatakan jumlah dokumen keimigrasian yang diterbitkan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data statistik sejak Januari hingga 20 Mei, jumlah penerbitan dokumen keimigrasian pada 2024 mencapai 881 dokumen. Angka tersebut naik menjadi 1.187 dokumen pada 2025 atau meningkat 34,73 persen.

Sementara pada 2026, jumlahnya kembali melonjak menjadi 1.621 dokumen atau naik 36,56 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Secara rinci, layanan penerbitan dokumen baru (seperti BVK, VOA, ITK, ITAS, ITAP) mendominasi dengan 1.088 dokumen di tahun 2026, tumbuh 46,04 persen dari tahun sebelumnya,” jelasnya, Kamis (21/5/2026).

“Lonjakan paling fantastis terjadi pada sektor Alih Status Izin Tinggal yang melesat sebesar 187,50 persen (dari 24 dokumen di 2025 menjadi 69 dokumen di 2026),” lanjut Antonius.

Di sisi lain, Imigrasi Kediri juga memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya.

Hingga pertengahan Mei 2026, pihaknya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara China yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Langkah preventif dan represif ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Kantor Imigrasi Kediri,” katanya.

Antonius turut mengingatkan pemilik hotel dan penginapan agar aktif melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Menurut dia, sistem digital tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian secara terintegrasi.

“Ketika Orang Asing melewati pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), data kedatangan mereka otomatis masuk ke sistem pusat. Namun, keberadaan riil mereka sehari-hari hanya bisa dipantau melalui tempat mereka menginap. Di sinilah peran pemilik hotel dan penginapan menjadi garda depan,” tuturnya.

Ia menegaskan, kewajiban pelaporan tersebut memiliki dasar hukum yang mengikat.

Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi dan kepolisian berwenang meminta data WNA kepada pemilik maupun pengelola penginapan.

“Jika pemilik atau pengurus penginapan kedapatan tidak memberikan data atau menyembunyikan informasi keberadaan WNA, sanksi pidana berat telah menanti,” tegasnya.

“Sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp 25 juta rupiah,” pungkas Antonius.

Pos terkait