Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melewati tahapan coklit pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 24 Juni – 24 Juli 2024.
“Dalam pelaksanaan coklit petugas door to door secara langsung untuk melakukan verifikasi di lapangan,” ujar Ketua KPU Jombang, Udi Masjkur. Selasa (13/8/2024).
DPS di Jombang tercatat sebanyak 1.014.419 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 508.838 orang, dan perempuan 505.581 orang.
Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu yang ditetapkan KPU Jombang pada Pemilu 2024, maka DPT di Jombang berada pada angka 1.011.402 orang.
Dengan demikian, DPS yang ditetapkan untuk Pilkada saat ini lebih banyak dari DPT Pemilu terakhir sebanyak 3.017 orang.
Terhadap hal tersebut, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jombang, Danang Subandono menyampaikan, perbedaan angka terkait DPS maupun DPT merupakan hal yang normal.
Sebab, kata dia, hal itu dapat dipengaruhi beberapa hal yakni mutasi penduduk hingga nama ganda dan lain-lain.
“Data ini akan terus berubah seiring dilakukannya tahapan sinkronisasi dan pencermatan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT),” tambahnya.
Pelaksanaan rekapitulasi DPT Pilkada 2024 sendiri seseuai tahapan dilaksanakan September 2024 mendatang. Sebelum kegiatan itu, akan dilakukan beberapa tahapan untuk menyempurnakan data sesuai kondisi di lapangan.
“Benar, setelah ini akan ada penyusunan DPSHP untuk mencermati pemilih yang masuk, pindah ataupun TMS,” pungkas Danang.