PN Jombang Tolak Gugatan APQNU atas PBNU

PN Jombang
Caption: Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan, saat melakukan persidangan secara daring di PN Jombang, Rabu (8/11/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang tidak menerima gugatan yang dilayangkan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQNU) terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024.

Dalam memutus perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangan mekanisme yang ada di internal Nahdlatul Ulama (NU).

Bacaan Lainnya

Di mana di dalam AD/ART NU menyatakan bahwa penyelesaian internal bersifat imperative, atau wajib diselesaikan di internal dulu, baru melalui proses di pengadilan. Hal itu juga sesuai dengan pasal 57 UU No 17 ayat 1 dan ayat 2 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan mengatakan, putusan itu disampaikan majelis hakim Bagus Sumanjaya, Sudirman, dan Dendy Firdiansyah, melalui E-Litigasi pada Rabu (8/11/2023).

Dalam amar putusan gugatan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN JBG itu, majelis hakim menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat.

Selanjutnya, kata Bambang, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2016 tetang Pelaksanaan UU No 17 tahun 2013, menyatakan bahwa dalam hal mediasi bila tidak selesai atau tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa Ormas dapat ditempuh di pengadilan negeri.

“Jadi karena para pihak belum menempuh mekanisme sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, khususnya pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ini kemudian menjadikan gugatan itu mengandung cacat formil, yaitu gugatan diajukan prematur,” tutur Bambang, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim juga menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000.

“Terkait putusan PBNU tersebut yang sudah diputus oleh majelis hakim hari ini. Oleh majelis hakim dinyatakan pertama putusannya tidak dapat diterima. Baik provisinya maupun pokok perkaranya, jadi dalam eksepsinya juga tidak dapat diterima,” jelasnya.

Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto, dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman.

Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menyatakan sah hasil Konfercab khusus untuk tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022.

Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.

Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam gugatannya, penggugat juga meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan nonmaterial kepada para penggugat senilai Rp 1,54 miliar.

Pos terkait