Siap-siap, Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi di Kota Kediri

Tilang Manual
Caption: Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Prasetya Yana

Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kediri Kota, AKP Prasetya Yana.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan intruksi Bapak Korlantas RI, juga diteruskan Kapolda Jatim, tilang konvensional pascalebaran diberlakukan kembali,” tuturnya, Jumat (19/5/2023).

Prastya mengatakan, tujuan tilang manual ini ialah untuk memback-up pelanggaran kasat mata yang belum bisa dikenali oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE sendiri merupakan sebuah sistem yang mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik, yang diresmikan oleh Korlantas Polri sejak 2021 silam.

“Tidak pakai helm kan masih bisa dikenali (ETLE), nah pengendara di bawah umur, tidak punya SIM, menerobos lampu merah, pengaruh alkohol yang sifatnya kasat mata tapi tidak dikenali sistem itu yang kita backup,” jelasnya.

Prasetya melanjutkan, meski kembali menerapkan tilang manual, pihaknya tetap mengoptimalkan sistem ETLE mobile ataupun statis.

Tujuannya, lanjut Prasetya, agar pengamanan dan pengawasan lalu lintas di Kota Kediri dapat tercover sepenuhnya.

“Kemarin saat tilang konvensional tidak dilakukan, makin ke sini banyak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Mungkin karena mereka (pelanggar) merasa aman, tidak ditilang sama ETLE,” beber Prasetya.

“Itu yang harus kita minimalisir dan hilangkan bersama, agar budaya-budaya seperti itu tidak ada lagi di Kediri Kota,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *