Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir Bus Harapan Jaya itu menjadi tersangka usai mengalami insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan, Alfin Setiawan (24), di Simpang Empat Baruna, Kota Kediri.
Penetapan ini dikonfirmsi Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (5/2/2025).
“Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin malam, yang bersangkutan (Malik Alfian) terbukti bersalah, dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 01.00 WIB tadi,” jelas Afandy.
Malik dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Barang bukti berupa bus dengan nomor polisi AG 7635 US telah diamankan di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, di Terminal Tamanan.
Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2025) terjadi kecelakaan di Simpang Empat Baruna.
Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Malik itu mengambil jalur kanan dan menabrak Alfin Setiawan, pedagang asongan berkebutuhan khusus asal Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.