Sambut Lebaran, Gubernur Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 14 Juli 2023

pemutihan pajak kendaraan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Sumber foto by Instagram @khofifah.ip)

Metaranews.co, Jawa Timur – Sambut lebaran, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Penghapusan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari, yakni 14 April – 14 Juli tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan sebagai langkah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Khofifah memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan bea balik nama kedua (BBN) dan seterusnya.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menyambut momentum Idul Fitri,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, melansir Suarajatim.id, Sabtu (15/4/2023).

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Peraturan Daerah. Pembebasan Pajak Provinsi Jawa Timur.

“Marilah seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur,” harapnya.

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan juga dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim, termasuk dalam mendorong pengalihan nama kendaraan agar sesuai dengan pemilik kendaraan di Jatim.

“Kebijakan ini akan mendorong seluruh Wajib Pajak yang berdomisili di Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jawa Timur untuk segera melakukan pengalihan nama, sehingga diperoleh kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang layak,” jelasnya.

Pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Selain itu, penghapusan pajak ini diharapkan dapat terwujud sekaligus menciptakan tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dari berkurangnya potensi tunggakan pajak di Jawa Timur.

“Kami akan berupaya meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan memastikan kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Melalui pemutihan ini, diperkirakan insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini adalah sebesar Rp153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907.553.479.457,00.

Khofifah mengatakan, dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur, mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat objek pajak yang telah mengalami hak milik transfer tetapi belum ditransfer ke nama kendaraan.

“Mudah-mudahan melalui kebijakan pembebasan pajak daerah ini memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat khususnya dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini kendaraan yang dimiliki secara sah maupun secara administratif,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *