Metaranews.co, Kalam – Jamak Qasar dalam Islam, mempermudah salat saat menempuh perjalanan jauh.
Islam memang memberikan banyak kemudahan bagi pemeluknya untuk tetap melaksanakan ibadah salat lima waktu. Bahkan untuk pemudik, bisa tetap taat salat dengan cara di Jamak Qasar.
Syarat salat ini, bisa dilakukan oleh pemudik yang sedang melakukan perjalanan jauh dari satu tempat ketempat lainnya yang sedari awal sudah diprediksi tidak ada tempat salat dan waktu untuk beristirahat.
Jamak Qasar, jika diartikan secara sederhana merupakan kemudahan dalam bentuk yang nyata bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan salat meskipun dalam perjalan jauh.
Pada dasarnya jamak dan qasar tidak hanya berlaku bagi mereka yang mudik, tetapi berlaku bagi setiap orang yang melakukan perjalanan (musafir), tentunya memenuhi syarat.
Dalil shalat qasar adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 101:
واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة
Artinya : Dan jika kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menggoyangkan salatmu.
Lebih lanjut, definisi qasar adalah memperpendek atau meringkas rakaat salat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, sebagai pelepas (rukhsah) bagi musafir.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang musafir untuk diperbolehkan salat adalah sebagai berikut :
1. Salat yang dibacakan adalah salat 4 rakaat yaitu siang, asar dan magrib.
2. Tujuannya jelas, jadi orang yang tidak jelas tujuannya tidak boleh.
3. Perjalanan yang ditempuhnya mubah, bukan perjalanan maksiat. Perjalanannya untuk tujuan yang baik, seperti berdagang, haji dan umrah, silaturahmi, dan sebagainya.
4. Perjalanan sudah mencapai 2 marhalah yaitu kurang lebih 82 km dan sudah melewati batas desa.
5. Musafir harus mengetahui hukum kebolehan qasar, sehingga qasar tidak sah bagi orang yang tidak mengetahui hukum kebolehan qasar. Aturan ini hampir sama dengan sholat berjamaah
6. Boleh salat selama masih dalam status musafir hingga selesai salat.
7. Niat melaksanakan salat qasar saat takbiratul ihram.
8. Menjaga dari hal-hal yang bertentangan dengan niat qasar saat shalat, seperti niat hidup saat shalat (menggugurkan status musafir) atau keraguan akan kesanggupan qasar di tengah shalat.
9. Tidak mendoakan orang yang menyempurnakan salatnya, yaitu shalat 4 rakaat.
Dan ini adalah lafaz niat melaksanakan shalat yang dibaca bersamaan dengan takbiratul ihram di dalam hati:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
“Saya niat shalat Dzuhur dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah,”
Islam memberikan segala kemudahan bagi penganutnya yang selalu punya niat untuk melaksanakan ibadah. Sehingga, sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak menjalankan kewajiban beragama, karena sudah ada solusi yang bisa dilakukan.