Metaranews.co, Malang – Tren Covid-19 yang kembali tinggi membuat aparat harus bersikap tegas. Khususnya untuk tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB.
Pelanggaran itu ditemukan ketika Polresta Malang Kota, Kodim Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang menggelar patroli gabungan penegakan aturan Inmendagri No.13/2022 tentang PPKM dan SE Walikota No.13/2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.
“Kegiatan ini dalam rangka memastikan pelaku usaha mentaati peraturan akan terus di intensifkan sesuai arahan Bapak Kapolresta mengingat masih tinggi nya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang,” kata Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, Kamis (3/3).
Adapun 2 lokasi itu yakni Loading Resto & Cafe Jl. Soekarno Hatta dan Doremi Karaoke Jl. Candi Trowulan, Kota Malang. Disebutkan, kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah di tetapkan.
Kini 2 lokasi itu untuk sementara telah ditutup. Sementara manager 2 lokasi itu juga dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota atas pelanggaran yang dilakukan.
“Terkait dengan sanksi, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Kompol Supiyan. (Fr/Tyo)