Kisah David, Napi yang Terus Berkarya di Balik Jeruji Besi Lapas Kediri

Lapas Kediri
Caption: David Novian Pamungkas saat menunjukkan hasil kerajinan tangan di depan Lapas Kediri, Kamis (19/1/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Berstatus sebagai narapidana tak membuat David (25) berhenti berkreativitas dan berkarya. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, ia terus berinovasi membuat kerajinan unik.

Di tangan pria bernama lengkap David Novian Pamungkas itu lahir sejumlah kerajinan unik seperti gelas batok kelapa, tongkat disabilitas, miniatur sepeda motor mini, miniatur mobil, dan miniatur perahu layar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, David juga kerap membuat miniatur helikopter, hiasan lukisan dari kayu talenan, tempat tisu, sutil hias, hingga barongan mini.

“Sementara itu yang masih dapat dibuat,” kata pria asal Desa Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, yang kini menjadi penghuni Lapas Kediri, Kamis (19/1/2023).

David mengaku bersyukur, meski menjalani hukuman pidana ia masih bisa berkarya membuat berbagai kerajinan.

Adapun kerajinan yang dihasilkan David bermula dari pelatihan yang diadakan pihak Lapas Kediri.

Selain dirinya, kata David, ada dua narapidana lainnya yang membuat kerajinan serupa. Namun keduanya telah dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

Menurut David, setiap kerajinan yang dibuatnya selalu mempunyai tingkat kerumitan tersendiri. Dari sekian kerajinan, kata David, yang paling sulit yakni membuat miniatur barongan.

Untuk memproduksi barongan mini David memerlukan waktu sekitar dua minggu. Padahal untuk pernak-pernik kerajinan lain mayoritas bisa rampung dalam dua hari.

Hasil kerajinan tangan milik David tergolong murah. Miniatur mobil, helikopter dan perahu dijual dengan harga Rp45.000. Sedangkan kerajinan lainnya dijual bervariasi mulai Rp12.000 hingga Rp80.000.

David bertekad bakal mengembangkan karya kerajinannya usai rampung menjalani masa hukuman di Lapas Kediri.

“Nanti setelah bebas dari sini (Lapas), saya akan mencoba membuka usaha serupa di rumah,” paparnya.

Masa hukuman David tersisa satu tahun, usai yang bersangkutan menjalani hukuman selama tiga tahun sejak 2020 terkait kasus perlindungan anak.

“Ini saya sudah menjalani tiga tahun, sisa satu tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *