Perempuan Asal Mojokerto Ini Digulung Polisi Jombang Saat Edarkan Sabu-sabu di Sumobito

Jombang
Caption: Barang bukti dan pelaku pengedar sabu-sabu usai diringkus polisi. Doc: Polres Jombang

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap pengedar Narkoba di sebuah rumah Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penggerebekan tersebut berlangsung pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebanyak tiga orang ditangkap di tempat itu.

Bacaan Lainnya

Tiga orang pelaku tersebut di antaranya EN (32), perempuan asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian ada IZ (46) dan SUG (23), keduanya warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan yang masuk ke Satresnarkoba Polres Jombang.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa EN sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Sumobito, yang diduga tengah melakukan transaksi sabu-sabu.

“Tersangka EN merupakan target operasi (TO),” ujar Komar, Kamis (19/1/2023).

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas reserse narkoba, dengan melakukan proses penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata informasi masyarakat tersebut benar.

Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah. Wanita asal Mojokerto tersebut tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Komar, pihaknya berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram.

Kemudian aparat juga menyita satu paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI, dan HP yang diduga dipakai sebagai alat transaksi.

“Tersangka diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu,” papar Komar.

Komar melanjutkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni satu pipet kaca diduga berisi sabu-sabu berat kotor 1,50 gram, satu botol plastik terangkai sedotan plastik, satu tutup botol terangkai sedotan plastic, satu korek api, dan dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini.

Sebab, kata dia, Narkoba dapat merusak generasi bangsa sehingga harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” pinta Nurhidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *