Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Dengan Mudah, Tanpa Perlu Datang Langsung

Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Metaranews.co, News – Ingin cek tagihan BPJS Kesehatan, tak perlu kahwatir. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Terkadang, lupa membayar iuran bisa membuat kepesertaan tidak aktif. Untungnya, ada beberapa cara untuk mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan yang praktis.

Bacaan Lainnya

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan bisa melalui WhatsApp, SMS ataupun melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut ulasan selengkapnya.

Melalui WhatsAPP

  • Simpan nomor 08118750400 sebagai Chat Assistant JKN (CHIKA).
    Kirim pesan dan pilih menu ‘Cek Tagihan Iuran’ dengan mengetik angka 2.
    Masukkan nomor peserta BPJS atau NIK, lalu isi tanggal lahir Anda.

Melalui SMS

  • Anda juga dapat mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui SMS
  • Dengan format NIK(spasi)NIK atau NOKA(spasi)NOMOR BPJS KESEHATAN, lalu kirim ke 087775500400.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Masukkan nomor BPJS
  • Masukkan alamat email
  • Pilih menu ‘Tagihan’
  • Selanjutnya pilih ‘Premi’ untuk melihat jumlah tunggakan BPJS.

Melalui Website BPJS kesehatan

  • Kunjungi www.bpjs-kesehatan.co.id
  • Pilih menu ‘Periksa Iuran BPJS Kesehatan’
  • Isi informasi yang diminta
  • Selanjutnya tekan tombol ‘Periksa’ untuk melihat informasi tunggakan BPJS Anda.

Apabila anda menunggak BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara untuk membayarnya. Untuk tunggakan lebih dari 2 tahun, hanya perlu membayar tunggakan paling banyak 24 bulan atau 2 tahun.

Apabila memiliki tunggakan di atas 3 bulan hingga 24 bulan, ada program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan pembayaran cicilan maksimal 12 kali.

Apabila tidak mampu membayar tunggakan, ada opsi untuk turun ke kelas yang lebih terjangkau atau beralih menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk warga tidak mampu.

Nah, itulah cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan termasuk cara membayar tunggakan dengan skala waktu tertentu.

 

penulis: adinda

Pos terkait