Gerak Tim Pantarlih Jelang Pemilu 2024 Bagaimana Cara Kerjanya?

Pantarlih
Cara kerja Tim Pantarlih jelang Pemilu 2024. (Instagram @KPU RI)

Metaranews.co, NewsTugas tim Pantarlih untuk suksesi Pemilu 2024. Bagaimana cara kerjanya? Simak ulasan berikut.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 ada tim Pantarlih yang bertugas untuk memutakhirkan data pemilih jelang Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Pantarlih
Cara kerja Tim Pantarlih jelang Pemilu 2024. (Instagram @KPU RI)

Dalam PKPU disebutkan Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau PPS. Setelah terbentuk, tim selanjutnya akan bekerja sesuai dengan masa jabatannya dan menerima gaji sesuai dengan yang telah ditentukan.

Adapun salah satu tugas anggotanya yaitu melakukan Coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi rumah calon pemilih.  Biasanya petugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya 1 orang.

Berikut cara kerja Pantarlih saat melakukan kegiatan Coklit seperti dilansir di laman resmi KPU.

Cara Kerja Tim Pantarlih

1. Mencocokkan data daftar pemilih pada formulir Daftar Pemilih Model A dengan menggunakan e-KTP dan/atau KK

2. Mencatat data pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih

3. Jika ada kesalahan data pemilih, wajib dilakukan pembetulan

4. Mencatat informasi pemilih disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

5. Mencatat data pemilih yang telah berubah status menjadi TNI/Polri

6. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan memberikan informasi bahwa Pemilih tidak memiliki e-KTP

7. Coret data pemilih yang meninggal dunia dengan surat kematian

8. Menandai data pemilih yang pindah domisili

9. Coret data pemilih ganda atau ganda

10. Coret data pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI dan/atau anggota Polri

11. Coret data Pemilih belum genap 17 tahun pada hari pencoblosan dan belum menikah

12. Menandai data pemilih sesuai KK atau e-KTP dan pemilih tidak berasal dari TPS di wilayah kerja.

13. Anggota mencatat hasil Coklit di buku kerja.

14. Anggota berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan tugas Coklit.

Demikian ulasan tentang bagaimana kerja Pantarlih Pemilu 2024 bekerja dalam menjalankan tugas Coklit.

Sebagai informasi tambahan, setiap anggota wajib memiliki akun E Coklit dalam menjalankan tugasnya.  Semoga bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *