Jangan Bawa Contekan atau Jimat saat Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang Bisa Didapatkan

Tes SKD CPNS 2024
Ilustrasi CPNS (BKN)

Metaranews.co, News – Aksi tak biasa mewarnai tes SKD CPNS 2024. Seorang peserta kedapatan membawa jimat ketika akan mengikuti ujian.

Dalam sebuah video yang dibagikan akun TikTok @kemenkumhammuda, Kamis (24/10/2024) memperlihatkan panitia seleksi yang membuka plastik berisi potongan kertas yang dilipat kecil. Kertas yang dibawa salah satu peserta SKD CAT CPNS tersebut bertuliskan coretan yang tidak diketahui artinya.

Bacaan Lainnya

“Jangan biarkan jimat menentukan nasibmu. Keyakinan dan kerja keras adalah kunci sejati melewati SKD CPNS. Percaya pada dirimu sendiri, karena kekuatan terbesar ada di dalam dirimu, bukan di luar,” tulis @kemenkumhammuda.

Lantas, apa sanksi bagi peserta yang membawa jimat, contekan, atau benda lain ke ruang ujian SKD?

Sanksi bagi Peserta Melanggar Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Tata tertib peserta SKD CAT CPNS tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Dalam beleid yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, pada Senin (12/8/2024) itu, disebutkan bahwa peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya.
  • Kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.
  • Senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.
  • Selain itu, peserta dilarang untuk:
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung.
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari dan/atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
  • Ke luar dari ruangan SKD CPNS, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruangan ujian.
  • Merokok di dalam ruangan tes.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan tersebut akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana seleksi CAT BKN hingga dibatalkan statusnya sebagai peserta seleksi. Selain itu, peserta yang menyebarkan soal seleksi dan bertindak curang akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.

Adapun peserta SKD CPNS 2024 diwajibkan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar (screenshoot) yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi, atau KK digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh panitia seleksi instansi dan kartu peserta ujian.

Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti SKD CAT di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta ujian.

Dengan demikian, peserta SKD CPNS 2024 hanya diperbolehkan membawa bukti identitas diri dan kartu peserta ujian. Selain itu, peserta hanya diperkenankan membawa alat tulis berupa pensil kayu ke dalam ruang seleksi.

Pos terkait