Kasus Korupsi Diskominfo Kediri Berlanjut, Dua Tersangka Baru Ditahan Jaksa

metaranews.co
Kejari Kabupaten Kediri menahan Abdul Ghofur dan Mahroni. (dok Kejari Kediri)

Metaranews.co, Kediri- Kasus perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri, Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) tahun 2019, terus dilakukan pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Hasilnya dua orang telah ditetapkan tersangka, Mahroni dan Abdul Ghofur dilakukan penahanan, usai penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (22/9) kemarin. Perkara ini merupakan pengembangan dari sebelumnya, atas nama terpidana Krisna Setiawan dan Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

“Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap Tersangka M dan AG,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni, saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).

Dia mengungkapkan penangkapan Tersangka M dan AG, dilakukan atas surat

surat perintah penahanan tahap penyidikan, Kamis (22/9) kemarin. Langsung dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 hari ke depan.

Kemudian secepatnya akan segera dilakukan penyerahan dari Jaksa Penyidik, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan. Atas perbuatan dugaan tindak korupsi ini, negara menelan kerugian material sebesar Rp 1,183 miliar.

Informasi yang dihimpun metaranews.co, Abdul Ghofur merupakan staf dinas kominfo, dahulu merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sedangkan Mahroni adalah kasi penyelenggaraan dan pemantauan informasi publik (PPIP). Jabatan keduanya membuat mereka aktif dalam pengelolaan anggaran PIP.

Sebagaimana laporan hasil sudit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban kruangan daerah pada bidang PIP Diskominfo Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021.

“Bahwa atas perbuatan Tersangka M dan Tersangka AG telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *